Bareskrim Serahkan Henry Surya Tersangka Kasus Indosurya ke Kejagung usai Penyidikan Tuntas

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri menyerahkan Henry Surya (HS) tersangka kasus Indosurya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Istimewa)

HS dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
24 jam lalu

90 Mobil Mewah Disita Petugas dari Lamborghini hingga Ferrari, Pemilik Ketahuan Menipu

2 hari lalu

Laporkan Gibran ke Bareskrim terkait Ijazah, Ahmad Khozinudin cs Bawa Putusan MK

5 hari lalu

Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026

6 hari lalu

Heboh Penipuan Loker Damkar Jakarta, Pramono Minta Pelaku Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal