Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan penyidik terhadap rumah dan kantor dari tersangka Bunaya Priambudhi (BP) selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp240 juta, uang asing senilai 30.000 dolar Amerika Serikat, serta sejumlah dokumen lelang, kontrak, dan pembayaran.
"Selanjutnya menyita gerobak tipe 1 (gerobak suvenir) sebanyak 64 unit dan gerobak tipe 2 (gerobak bakso) sebanyak 52 unit," ujar Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, Bareskrim Polri masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait mulai dari BPK, LKPP, hingga PPATK untuk mengusut aliran dana kedua tersangka.
"Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan tahap dua perkara dengan JPU," ucap Ramadhan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan peran dua PPK dari Kemendag yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak UMKM periode 2018-2019.
Dir Tipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan kedua tersangka masing-masing merupakan Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag, dan Bunaya Priambudhi (BP) selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag. Tersangka Putu maupun Bunaya terbukti menjalankan proyek pengadaan gerobak bantuan UMKM secara fiktif masing-masing untuk tahun anggaran 2018 dan 2019.