Bareskrim Sita Rumah hingga Kantor terkait Kasus Net89, Nilainya Rp49 Miliar

riana rizkia
Ilustrasi penyitaan aset. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait kasus penipuan investasi robot tradingNet89 di Jakarta dan Tangerang Selatan pada Senin (30/12/2024). Nilainya mencapai Rp49 miliar.

Kasubdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Agus Waluyo menjelaskan, penyitaan pertama dilakukan terhadap tanah dan bangunan di Cluster Sutera Narada, Jalan Sutera Narada IV Nomor 19, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten. Luasnya mencapai 642 meter persegi.

"Berdasarkan SHGB Nomor 01511/Pakulonan seluas 369 M2 dan SHGB Nomor 01513/Pakulonan seluas 273M2, (nilai sekitar Rp15 miliar)," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2024).

Dia mengatakan, penyitaan kedua dilakukan terhadap Kantor PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06 Podomoro City Jalan Letjen S Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Nilai objek yang disita itu mencapai Rp30 miliar. 

Kemudian, penyitaan ketiga dilakukan terhadap satu unit ruko PT SMI yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara Blok B Nomor 20, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

Polri Ungkap Modus 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar Lahan

7 jam lalu

Daftar 20 Perusahaan Tersangka Karhutla, 4 Korporasi Asing asal Singapura hingga Malaysia

8 jam lalu

Breaking News: Bareskrim Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

20 jam lalu

Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Laboratorium Sabu di Aceh, 2 Orang WNA China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal