Bareskrim Sita Rumah hingga Kantor terkait Kasus Net89, Nilainya Rp49 Miliar

riana rizkia
Ilustrasi penyitaan aset. (Foto: Istimewa)

Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, penyitaan aset tersebut merupakan hasil penelusuran aliran dana dan sudah sesuai dengan penetapan pengadilan dari tersangka Andreas Andrianto.

"Ini aset dari hasil TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jadi yang menempati dan mengurus rumah ini merupakan anak wanita dari tersangka, yang saat ini sudah kita tahan berinisial MA," kata dia.

Karta mengungkapkan, seluruh aset yang telah disita bukan atas nama Andreas, melainkan istrinya Theresia Lauren. 

"Jadi atas nama istrinya yang sudah kita tetapkan berstatus tersangka TPPU. Rumah ini bukan tempat kantornya ya, melainkan rumah pribadinya," ungkapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Polisi Ungkap 6 Sindikat Besar Bidik DWP 2025 Bali untuk Edarkan Narkoba 

Nasional
4 jam lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP Bali, 17 Orang Ditangkap

Seleb
1 hari lalu

Insanul Fahmi Diduga Laporkan Inara Rusli dan Wardatina Mawa ke Polisi, Alasannya Mengejutkan!

Seleb
2 hari lalu

Insanul Fahmi Datangi Bareskrim Polri, Laporkan Inara Rusli atau Wardatina Mawa ke Polisi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal