Bareskrim Sita Rumah hingga Kantor terkait Kasus Net89, Nilainya Rp49 Miliar

riana rizkia
Ilustrasi penyitaan aset. (Foto: Istimewa)

Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, penyitaan aset tersebut merupakan hasil penelusuran aliran dana dan sudah sesuai dengan penetapan pengadilan dari tersangka Andreas Andrianto.

"Ini aset dari hasil TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jadi yang menempati dan mengurus rumah ini merupakan anak wanita dari tersangka, yang saat ini sudah kita tahan berinisial MA," kata dia.

Karta mengungkapkan, seluruh aset yang telah disita bukan atas nama Andreas, melainkan istrinya Theresia Lauren. 

"Jadi atas nama istrinya yang sudah kita tetapkan berstatus tersangka TPPU. Rumah ini bukan tempat kantornya ya, melainkan rumah pribadinya," ungkapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
10 jam lalu

Pesawat Militer Kolombia Jatuh usai Lepas Landas, 66 Orang Tewas

Buletin
11 jam lalu

Viral Kaki Polisi Terlindas Bus Pariwisata di Madiun, Berawal dari Tegur Sopir

Nasional
13 jam lalu

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Buletin
1 hari lalu

Momen Spesial Elkan Baggott Jadi Pemain Pertama Datang untuk TC Timnas Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal