JAKARTA,iNews.id - Polisi sudah menerima laporan politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani. Laporan tersebut terkait tindakan persekusi ketika menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Dhani mengatakan, sudah mendapatkan nomor laporan polisi, yaitu LP/B/1337/X/2018/BARESKRIM tanggal 19 Oktober 2018. Terlapor, yaitu Edi Firmanto.
"Laporannya sudah dilaporkan dengan sukses, diterima dengan baik dan ini adalah pelaporan dari saya," ujar Dhani di Bareskrim Polri, Jumat (19/10/2018).
Dhani ketika melaporkan dugaan persekusi didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian. Aldwin mengungkapkan, dalam pelaporan itu disertai sejumlah bukti adanya dugaan tidak pidana persekusi.
Misalnya, rekaman video dan rekaman CCTV saat kejadian berlangsung. "Kami membawa rekaman CCTV melalui screenshoot, video dan foto. Yang bersangkutan diindikasi berada di lokasi tersebut," ujar Aldwin di Bareskrim Polri, Jumat (19/10/2018).