Bareskrim Tangkap 2 Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang dan Aset Rp530 Miliar

Ari Sandita Murti
Bareskrim Polri menampilkan uang yang disita dalam perkara TPPU judi online, Rabu (7/5/2025). (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online, Rabu (7/5/2025). Dua tersangka ditangkap terkait perkara tersebut.

Penyidik menyita uang dan aset diduga terkait kasus itu senilai Rp530 miliar lebih.

"Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530.048.846.330," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Rabu (7/5/2025).

Dia menjelaskan kedua tersangka yakni Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi berinisial OHW dan Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi berinisial H. Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan analisis.

Hasilnya, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (6/5/2025) malam.

"(Tersangka) berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Satu Orang Diamankan Terkait Kematian Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan di Pesanggrahan

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Nadiem Potensi Jadi Tersangka, Kasus Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung

Buletin
3 hari lalu

Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal