Bareskrim Tangkap 2 Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang dan Aset Rp530 Miliar

Ari Sandita Murti
Bareskrim Polri menampilkan uang yang disita dalam perkara TPPU judi online, Rabu (7/5/2025). (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online, Rabu (7/5/2025). Dua tersangka ditangkap terkait perkara tersebut.

Penyidik menyita uang dan aset diduga terkait kasus itu senilai Rp530 miliar lebih.

"Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530.048.846.330," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Rabu (7/5/2025).

Dia menjelaskan kedua tersangka yakni Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi berinisial OHW dan Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi berinisial H. Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan analisis.

Hasilnya, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (6/5/2025) malam.

"(Tersangka) berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 jam lalu

11 Tersangka Terorisme Ditangkap di 6 Provinsi, Punya Peran Berbeda

13 jam lalu

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Diduga Terhubung Jaringan Daulah Islamiyah

2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung dari Luar Negeri, 2 WN Vietnam Jadi Tersangka

2 hari lalu

Hendak Laporkan Gibran ke Bareskrim, Pelapor Diminta Balik Senin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal