JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menangkap Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia Muda (Hipmi) Jakarta Timur, Muhammad Arif. Yang bersangkutan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan.
Selain Muhammad Arif, Bareskrim juga menetapkan status tersangka terhadap tiga orang lainnya yaitu Faizal H, Anisa Yulia, dan Hermas Wibowo.
"Benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Juli 2022. Pelapor atas nama Gilang Gustya Pratama.
Penyidikan dimulai Dit Tipidter pada tanggal 21 September 2022. Hersadwi menyebut berkas perkara ini telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (15/6/2023).
"Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 juni 2023," ucapnya.