JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan pembobol data pegiat media sosial Denny Siregar. Pelaku berinisial FPH merupakan karyawan outsourching pada Grapari Telkomsel Rungkut Surabaya, Jawa Timur.
Kasubdit I pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, FPA bekerja sebagai customer service pada Grapari Telkomsel Rungkut Surabaya. FPA secara secara diam-diam mengambil data Denny Siregar tanpa izin di database Telkomsel.
"Jadi karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di copy paste, sehingga pelaku meng-capture," ujar Reinhard di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Dia menuturkan, data tersebut kemudian dikirimkan ke akun media sosial @opposite6891 selanjutnya di sebarkan. FPA, kata dia bukan bagian dari tim akun @opposite6897, namun hanya simpatisan karena tidak suka dengan postingan Denny Zulfikar Siregar di media sosial.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), HP, komputer dan satu unit simcard Telkomsel milik pelaku.