Bareskrim Tangkap Pembobol Data Pegiat Media Sosial Denny Siregar

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pembobol data pegiat media sosial Denny Siregar, Jakarta, Jumat (10/7/2020). (Foto: Putranegara/ Okezone).

"Ditambah Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," katanya.

Secara terpisah, SVP Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar menyampaikan, akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk membantu kelancaran proses hukum tersebut.

"Kami berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memstikan penanganan keluhan itu secara terbuka dan tuntas," kata Andi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
12 jam lalu

Fariz RM Putuskan Hidup Tanpa HP dan Media Sosial, Ingin Tenteram

Nasional
1 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Nasional
3 hari lalu

Pandji Pragiwaksono bakal Dipanggil Polisi lagi usai Disidang Adat Toraja

Nasional
3 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat Toraja, Bagaimana Nasib Perkara di Polri?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal