Bareskrim Tangkap Pembobol Data Pegiat Media Sosial Denny Siregar

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pembobol data pegiat media sosial Denny Siregar, Jakarta, Jumat (10/7/2020). (Foto: Putranegara/ Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan pembobol data pegiat media sosial Denny Siregar. Pelaku berinisial FPH merupakan karyawan outsourching pada Grapari Telkomsel Rungkut Surabaya, Jawa Timur.

Kasubdit I pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, FPA bekerja sebagai customer service pada Grapari Telkomsel Rungkut Surabaya. FPA secara secara diam-diam mengambil data Denny Siregar tanpa izin di database Telkomsel.

"Jadi karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di copy paste, sehingga pelaku meng-capture," ujar Reinhard di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Dia menuturkan, data tersebut kemudian dikirimkan ke akun media sosial @opposite6891 selanjutnya di sebarkan. FPA, kata dia bukan bagian dari tim akun @opposite6897, namun hanya simpatisan karena tidak suka dengan postingan Denny Zulfikar Siregar di media sosial.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), HP, komputer dan satu unit simcard Telkomsel milik pelaku.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Prabowo Kaget Lihat Analisis Perpecahan Kabinet di Medsos: Jangan Percaya

Megapolitan
2 hari lalu

Heboh WNA Diduga Pamer Kemaluan di Blok M, Ngaku Kegerahan

Nasional
7 hari lalu

Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan

Nasional
11 hari lalu

Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal