Bareskrim Tangkap Perempuan Warga Makassar Diduga Sebar Hoaks UU Omnibus Law

Antara
Ilustrasi hoaks. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial VE (36) yang diduga menyebar berita hoaks soal UU Omnibus Law Cipta Kerja. VE merupakan warga Makassar, Sulawesi Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan hoaks yang disebarkan yaitu seolah-olah Pasal 12 Omnibus Law menyebut pesangon dihilangkan. Hoaks yang disebarkan selanjutnya yakni upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dihapus serta hak cuti tidak diberi kompensasi.

"Unggahan itu memprovokasi masyarakat. Setelah kami lihat undang-undangnya ternyata hoaks," ucap Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel beserta kartu SIM-nya. Selain itu polisi juga mengamankan tangkapan layar unggahan VE tersebut.

Argo mengatakan motif pelaku menyebarkan kabar hoaks itu karena kecewa saat ini sedang tidak memiliki pekerjaan. Atas perbuatannya itu, VE disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Pelaku hingga kini masih diperiksa karena baru diterbangkan dari Makassar pada Kamis (8/10/2020) malam," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
10 hari lalu

Terungkap! Terduga Pembunuh Wanita di Kos Jakbar Ternyata Suaminya

13 hari lalu

Terjerat Narkotika, Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Anak Buahnya Diproses Paminal Polda Metro

13 hari lalu

Penampakan 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Bareskrim terkait Peredaran Narkoba

16 hari lalu

Heboh Penipuan Kursus Bahasa Arab Bonus Umrah, Korban Tak Diberangkatkan ke Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal