JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial VE (36) yang diduga menyebar berita hoaks soal UU Omnibus Law Cipta Kerja. VE merupakan warga Makassar, Sulawesi Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan hoaks yang disebarkan yaitu seolah-olah Pasal 12 Omnibus Law menyebut pesangon dihilangkan. Hoaks yang disebarkan selanjutnya yakni upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dihapus serta hak cuti tidak diberi kompensasi.
"Unggahan itu memprovokasi masyarakat. Setelah kami lihat undang-undangnya ternyata hoaks," ucap Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel beserta kartu SIM-nya. Selain itu polisi juga mengamankan tangkapan layar unggahan VE tersebut.
Argo mengatakan motif pelaku menyebarkan kabar hoaks itu karena kecewa saat ini sedang tidak memiliki pekerjaan. Atas perbuatannya itu, VE disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Pelaku hingga kini masih diperiksa karena baru diterbangkan dari Makassar pada Kamis (8/10/2020) malam," katanya.