Bareskrim Tangkap Provokator Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya

Puteranegara Batubara
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)

Dia menjelaskan, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka IS adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

"Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 161 ayat (1) KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun," tutup Himawan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Video
4 bulan lalu

Belum Buat Laporan, Uya Kuya Ajukan Restorative Justice untuk Salah Satu Pelaku Penjarahan

Seleb
4 bulan lalu

Kucing Uya Kuya Stres akibat Penjarahan, Begini Kondisinya Sekarang

Nasional
4 bulan lalu

Fakta Baru Penjarahan Rumah Uya Kuya, Motif Pelaku Terungkap! 

Nasional
4 bulan lalu

Kucing Uya Kuya Jadi Barang Bukti Kasus Penjarahan, Bagaimana Nasibnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal