Bareskrim Tegaskan bakal Usut Selebgram dan Figur Publik yang Promosikan Judi Online

Syifa Fauziah
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (kanan) menegaskan bakal mengusut selebgram dan figur publik yang mempromosikan judi online. (Foto: Antara)

Pihak-pihak yang terbukti mempromosikan judi online bisa terjerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2). Ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Bareskrim pun telah menangkap 464 tersangka kasus judi online. Para tersangka ditangkap dalam kurun waktu dua bulan atau 23 April hingga 17 Juni 2024.

Dari penangkapan itu, polisi menyita uang senilai Rp67,5 miliar dan 257 rekening.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

Selamat! Miskah Shafa Umumkan Hamil Anak Kedua

22 jam lalu

Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Jaktim, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

2 hari lalu

Foto Willie Salim Berotot Viral, Efek Putus dari Vilmei Nih!

2 hari lalu

Sebentar Lagi Menikah, Ini Alasan Nathalie Holscher Yakin Aripat Calon Suami Terbaik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal