Bareskrim Tegaskan bakal Usut Selebgram dan Figur Publik yang Promosikan Judi Online

Syifa Fauziah
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (kanan) menegaskan bakal mengusut selebgram dan figur publik yang mempromosikan judi online. (Foto: Antara)

Pihak-pihak yang terbukti mempromosikan judi online bisa terjerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2). Ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Bareskrim pun telah menangkap 464 tersangka kasus judi online. Para tersangka ditangkap dalam kurun waktu dua bulan atau 23 April hingga 17 Juni 2024.

Dari penangkapan itu, polisi menyita uang senilai Rp67,5 miliar dan 257 rekening.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Geger! Fuji Pamer Gelang Cartier Rp1 Miliar Bertabur Berlian Mewah

Seleb
5 hari lalu

Kasus Video Syur Lisa Mariana 4 Menit 28 Detik Masuk Babak Baru, Ini Updatenya!

Buletin
6 hari lalu

Densus 88 Tangkap 5 Perekrut Anak via Media Sosial, 110 Pelajar Terpapar di 3 Provinsi  

Seleb
8 hari lalu

Geger! Azizah Salsha Bocorkan Rahasia Perceraian dengan Pratama Arhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal