Pihak-pihak yang terbukti mempromosikan judi online bisa terjerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2). Ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Bareskrim pun telah menangkap 464 tersangka kasus judi online. Para tersangka ditangkap dalam kurun waktu dua bulan atau 23 April hingga 17 Juni 2024.
Dari penangkapan itu, polisi menyita uang senilai Rp67,5 miliar dan 257 rekening.