JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran 2018-2019. Kedua tersangka, Mashur dan Bambang Widianto, merupakan penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut.
Penetapan tersangka ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Juli 2023, tapi baru diungkap ke publik hari ini, 14 Juli 2024. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara sebelumnya, di mana mereka berperan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan pidana korupsi, yaitu dari pihak penyedia," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Minggu (14/7/2024).
Mashur dan Bambang diketahui merupakan bagian dari KSO Leader PT Piramjda Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa.
Berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kedua kalinya pada 12 Juli 2024.