Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gerobak Dagang Kemendag, Aset Disita

riana rizkia
Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kemendag. (Foto: Ilustasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran 2018-2019. Kedua tersangka, Mashur dan Bambang Widianto, merupakan penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut.

Penetapan tersangka ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Juli 2023, tapi baru diungkap ke publik hari ini, 14 Juli 2024. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

"Ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara sebelumnya, di mana mereka berperan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan pidana korupsi, yaitu dari pihak penyedia," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Minggu (14/7/2024). 

Mashur dan Bambang diketahui merupakan bagian dari KSO Leader PT Piramjda Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa. 

Berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kedua kalinya pada 12 Juli 2024.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kapolri Ungkap 1 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
11 jam lalu

TNI Turunkan 113.000 Prajurit untuk Bantu Polri Amankan Libur Nataru 2026

Nasional
16 jam lalu

Delegasi Kedubes Prancis Datangi SPPG Polri, Diberi Buku Menu Rasa Bhayangkara Nusantara

Nasional
1 hari lalu

Jimly: Nasib Perpol Penempatan Polisi di 17 Instansi Diputuskan Pekan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal