Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gerobak Dagang Kemendag, Aset Disita

riana rizkia
Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kemendag. (Foto: Ilustasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - BareskrimPolri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran 2018-2019. Kedua tersangka, Mashur dan Bambang Widianto, merupakan penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut.

Penetapan tersangka ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Juli 2023, tapi baru diungkap ke publik hari ini, 14 Juli 2024. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

"Ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara sebelumnya, di mana mereka berperan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan pidana korupsi, yaitu dari pihak penyedia," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Minggu (14/7/2024). 

Mashur dan Bambang diketahui merupakan bagian dari KSO Leader PT Piramjda Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa. 

Berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kedua kalinya pada 12 Juli 2024.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jaga FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel

3 hari lalu

Jenderal Listyo Sigit: Suatu Hari Perempuan Bisa Menjadi Kapolri

3 hari lalu

9 Korban Tewas Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 Diserahkan ke Keluarga, Ini Identitasnya

4 hari lalu

Pegadaian Gandeng Polri, Perkuat Pengamanan Operasional dan Pemanfaatan Produk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal