Sebelumnya, berkas perkara kedua tersangka sempat dikembalikan JPU Kejagung untuk dilengkapi atau P-19 pada 29 Mei 2024.
Setelah itu, penyidik melakukan langkah-langkah untuk melengkapi berkas, termasuk menyita dua bidang tanah berikut sertifikat yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi. Tanah itu seluas 18.658 m2 dan 18.115 m2. Selain itu, polisi juga menyita satu buah mobil Merk Ford, Type Ranger Double Cab 2,2L.
Penyidik Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Kejagung agar JPU segera menerbitkan P-21 atau berkas perkara lengkap. Hal ini agar para tersangka dan barang bukti dapat segera dilimpahkan untuk disidang.