Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gerobak Dagang Kemendag, Aset Disita

riana rizkia
Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kemendag. (Foto: Ilustasi/Ist)

Sebelumnya, berkas perkara kedua tersangka sempat dikembalikan JPU Kejagung untuk dilengkapi atau P-19 pada 29 Mei 2024. 

Setelah itu, penyidik melakukan langkah-langkah untuk melengkapi berkas, termasuk menyita dua bidang tanah berikut sertifikat yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi. Tanah itu seluas 18.658 m2 dan 18.115 m2. Selain itu, polisi juga menyita satu buah mobil Merk Ford, Type Ranger Double Cab 2,2L. 

Penyidik Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Kejagung agar JPU segera menerbitkan P-21 atau berkas perkara lengkap. Hal ini agar para tersangka dan barang bukti dapat segera dilimpahkan untuk disidang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Kapolri Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana, Polri Siaga Cuaca Ekstrem

Nasional
6 hari lalu

Wakapolri Ungkap 3 Prioritas Presiden Prabowo di Forum Polri–Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi

Nasional
6 hari lalu

Daftar Lengkap 10 Pati dan Pamen Polri yang Dilantik Kapolri, Salah Satunya Polwan

Nasional
6 hari lalu

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba

Nasional
7 hari lalu

Sertijab Polri: 2 Pejabat Bareskrim Moncer Jadi Kapolda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal