Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejagung

Muhamad Rizky
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) dalam konferensi pers penetapan tersangka kebakaran Kejagung di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020). (Foto: Okezone/Muhammad Rizky).

JAKARTA, iNews.id - Penyelidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terus berlanjut. Kali ini Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam peristiwa tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka tersebut yakni MD, J, dan IS. Mereka berasal dari peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner serta alumunium composite panel (ACP).

"Tersangka saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru, yaitu MD, J, dan IS," kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020).

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

Dalam kasus ini Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menetapkan 8 orang tersangka. Lima di antaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Wagub Babel Hellyana Bantah Ijazahnya Palsu, Klaim Belum Sempat Legalisasi

Seleb
2 hari lalu

Kondisi Terkini Reza Arap usai Resort Tempatnya Menginap di Sumba Kebakaran

Seleb
2 hari lalu

Reza Arap Jadi Saksi Mata Kebakaran Resort di Sumba, Teriak Ada Ledakan!

Seleb
2 hari lalu

Panik! Resort Tempat Reza Arap Menginap di Sumba Kebakaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal