Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejagung

Muhamad Rizky
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) dalam konferensi pers penetapan tersangka kebakaran Kejagung di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020). (Foto: Okezone/Muhammad Rizky).

JAKARTA, iNews.id - Penyelidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terus berlanjut. Kali ini Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam peristiwa tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka tersebut yakni MD, J, dan IS. Mereka berasal dari peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner serta alumunium composite panel (ACP).

"Tersangka saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru, yaitu MD, J, dan IS," kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020).

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

Dalam kasus ini Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menetapkan 8 orang tersangka. Lima di antaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
26 menit lalu

Kebakaran Landa Rumah di Mampang Jaksel, 15 Unit Damkar Dikerahkan

47 menit lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Minta Bareskrim Usut Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal RI

8 jam lalu

Viral Api Membara dari Bawah Tanah di Palangka Raya Kalteng, BNPB Buka Suara

1 hari lalu

Kontroversi Irfan Hakim Jualan Kaos Karhutla, Ini Pembelaannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal