JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah. Ketiganya merupakan pemilik lahan hingga pemodal.
“Tiga orang (yang ditetapkan) sebagai tersangka,” ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni kepada wartawan dikutip, Rabu (5/11/2025).
Irhamni menerangkan, ketiga tersangka berinisial AP, WW, dan DA. Tersangka AP merupakan pemodal, pemilik dua ekskavator, dan menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir.
“Inisial DA pemilik depo pasir. WW dan AP selaku pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal,” tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi , Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11/2025). Penindakan hukum ini dilakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat dan informasi kementerian dan lembaga.
Irhamni mengatakan, terdapat 36 titik lokasi tambang pasir illegal di kawasan tersebut. Selain itu ditemukan juga 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.