Dalam operasi bersama ini, petugas menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang.
Lokasi-lokasi ini diketahui tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada dalam kawasan taman nasional.
"Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir," ujar Irhamni, Senin (3/11/2025).
Polisi langsung menyita 6 unit excavator dan 4 unit dump truck dari lokasi. Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektare dan nilai transaksi keuangan mencapai Rp48 miliar.
Menurutnya, seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir nilai transaksinya diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
"Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat," ucapnya.