Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Muhamad Rizky
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan 8 tersangka kasus kebakaran gedung Kajaksaan Agung (Kejagung), Jumat (23/10/2020). Penetapan tersangka setelah melaksanakan gelar perkara.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus tersebut Bareskrim telah memeriksa puluhan saksi dan ahli. Selain itu, Bareskrim juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya," ujar Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
2 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
2 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Megapolitan
3 hari lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal