Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Muhamad Rizky
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan 8 tersangka kasus kebakaran gedung Kajaksaan Agung (Kejagung), Jumat (23/10/2020). Penetapan tersangka setelah melaksanakan gelar perkara.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus tersebut Bareskrim telah memeriksa puluhan saksi dan ahli. Selain itu, Bareskrim juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya," ujar Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Ada Unsur Kesengajaan di Kebakaran Terra Drone, Dirut Biarkan Perusahaan Tanpa SOP Keselamatan

Nasional
7 jam lalu

Beredar Isu Kebakaran Terra Drone terkait Peta Lahan Sawit di Sumatra, Ini Kata Polisi

Megapolitan
8 jam lalu

Miris! Tak Ada Alarm Kebakaran di Gedung Terra Drone, 22 Nyawa pun Melayang

Megapolitan
8 jam lalu

Tak Ada Alat Pemecah Kaca, Banyak Karyawan Terra Drone Mati Lemas Dekat Jendela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal