Bareskrim Ungkap ACT Salah Gunakan Dana Boeing untuk Bangun Pesantren hingga Koperasi 212 

Puteranegara
Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing. (Foto MPI).

Helfi juga menyebut selain mereka berdua, pihaknya telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari. 

"Pada pukul 15.50 WIB (Senin, 25 Juli 2022) telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Helfi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Gudang Pesantren di Jagakarsa Jaksel Terbakar, 23 Orang Sesak Napas

Megapolitan
7 hari lalu

Basement Pesantren di Jagakarsa Jaksel Terbakar, 9 Mobil Damkar Dikerahkan

Nasional
22 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
22 hari lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal