Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja

Putranegara Batubara
Bareskrim Polri mengaku telah mengantongi aktor intelektual dalam kasus TPPO WNI di Kamboja.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri memulangkan 9 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja. Pihaknya mengaku telah mengantongi aktor intelektual di balik kasus tersebut.

"Dalam perkara ini, penyidik mengantongi sejumlah nama terduga perekrut, tim leader, hingga bos perusahaan scam di Kamboja," ucap Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dikutip Sabtu (27/12/2025). 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Viral Konvoi Mobil Zig-zag di Tol Becakayu, Polisi Buru Pengemudi

Nasional
7 hari lalu

Kemlu Ungkap 4.882 WNI di Kamboja Minta Dipulangkan ke RI

Nasional
7 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Nasional
8 hari lalu

Penasihat Kapolri Beberkan Tantangan Reformasi Polri, Singgung soal Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal