JAKARTA, iNews.id - Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar totalnya berjumlah 25 orang. Awalnya disebut 20 WNI menjadi korban dalam perkara itu.
Namun, setelah pendalaman diketemukan fakta ada tambahan lima WNI lainnya.
"Jadi jumlah korban ada sekitar 25 orang," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara TPPO di Myanmar. Keduanya yakni Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.
Djuhandhani mengungkapkan, dalam hal ini, tersangka Anita diketahui melakukan perekrutan terhadap 16 WNI korban TPPO itu.
Sedangkan, sembilan korban lainnya direkrut oleh seseorang berinisial ER yang saat ini sedang dalam proses pendalaman oleh penyidik Bareskrim.