Bareskrim Usut Kasus Dugaan Penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Pracico, 1 Orang Jadi Tersangka 

Puteranegara
Bareskrim (Foto: Ilustrasi/Ist)

Penyidik, kata Whisnu juga sudah melakukan penyitaan yakni dokumen legalitas Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan terafiliansi, dokumen bilyet simpanan para nasabah, dokumen bukti transfer mutasi rekening bank, dan aset 2 unit tanah dan bangunan, 4 unit ruko dan 3 unit kendaraan.

"Saat ini masih dalam proses tracking aset lainnya," ucap Whisnu. 

Ia pun meminta bagi masyarakat yang telah menjadi korban untuk melapor ke polisi dan bergabung dan paguyuban korban lainnya yang saat ini sudah ada akte pendirian perkumpulan paguyuban korban KSP Pracico dengan anggota 150 orang yang sudah terdaftar.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Nasional
9 jam lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Nasional
10 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Terima Rp9,5 Miliar, tapi Proyek Belum Mulai

Nasional
10 jam lalu

KPK Tetapkan Kajari dan 2 Pejabat Kejari HSU Tersangka Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal