Baru Bebas, Ahmad Dhani Langsung Jalani Pidana Percobaan untuk Kasus Lain

Antara
Ahmad Dhani saat keluar dari Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Pentolan grup musik Dewa 19, Ahmad Dhani, hari ini langsung menjalani pidana percobaan selama 6 bulan atas kasus pidana kedua yang menjeratnya terkait dengan UU ITE. Dhani baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

“Pidana kedua (Ahmad Dhani) akan dijalani dimulai pada tanggal 30 Desember 2019,” ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Ade Kusmanto, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/12/2019).

Ahmad Dhani diketahui terjerat dua kasus pidana. Pidana pertama terkait dengan cuitannya di media sosial Twitter yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian.

Dalam kasus pertama itu, Dhani dilaporkan oleh seseorang bernama Jack Boyd Lapian pada 9 Maret 2017. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memvonis Dhani dengan pidana penjara 1,5 tahun pada Januari 2018.

Dhani kemudian mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Banding tersebut dikabulkan, dan mengurangi masa hukuman suami Mulan itu menjadi 1 tahun.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Seleb
5 hari lalu

Maia Estianty Sindir Ahmad Dhani Lewat Postingan Instagram Terbaru? Ini Faktanya!

Seleb
6 hari lalu

Maia Estianty Sibuk Rayakan Ultah ke-50 saat Ahmad Dhani Tuduh Sebar Fitnah!

Seleb
6 hari lalu

Kronologi Lengkap Ahmad Dhani Tuduh Maia Estianty Sebar Fitnah soal Kontrakan Pondok Indah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal