Baru Bebas, Rachmat Yasin Jadi Tersangka Pungli Rp8,9 M dan Gratifikasi di KPK

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat mengumumkan penetapan mantan Bupati Bogor 2009-2014, Rachmat Yasin sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Bogor 2009-2014, Rachmat Yasin sebagai tersangka. Padahal Rachmat baru saja cuti menjelang bebas (CMB) pada Rabu, 8 Mei 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kali ini lembaga antirasuah menetapkan Yasin sebagai tersangka dua kasus sekaligus yakni terkait dengan pungutan liar dan gratifikasi.

"KPK menetapkan RY (Rachmat Yasin) Bupati Bogor 2009-2014 sebagai tersangka," katanya saat jumpa pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Febri menambahkan, KPK menduga Rachmat melakukan pungutan liar dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nilai miliaran rupiah. Uang itu, diduga untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan dana kampanye Pilkada dan Pemilu Legislatif pada 2013-2014.

"RY diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari sejumlah SKPD sebesar Rp8.931.326.223,00," ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
8 jam lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

14 jam lalu

Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara

15 jam lalu

Momen Jaksa KPK Kutip Lirik Lagu God Bless dan Dewa 19 di Sidang Kasus Bea Cukai

2 hari lalu

Bahar Alias Bajak Laut Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal