JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Bogor 2009-2014, Rachmat Yasin sebagai tersangka. Padahal Rachmat baru saja cuti menjelang bebas (CMB) pada Rabu, 8 Mei 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kali ini lembaga antirasuah menetapkan Yasin sebagai tersangka dua kasus sekaligus yakni terkait dengan pungutan liar dan gratifikasi.
"KPK menetapkan RY (Rachmat Yasin) Bupati Bogor 2009-2014 sebagai tersangka," katanya saat jumpa pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Febri menambahkan, KPK menduga Rachmat melakukan pungutan liar dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nilai miliaran rupiah. Uang itu, diduga untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan dana kampanye Pilkada dan Pemilu Legislatif pada 2013-2014.
"RY diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari sejumlah SKPD sebesar Rp8.931.326.223,00," ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).