JAKARTA, iNews.id - Badan SAR Nasional membuka peluang untuk memperpanjang waktu pencarian korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan, masa pencarian korban akan berlangsung selama tujuh hari.
Sedangkan saat ini, proses pencarian sudah memasuki hari keenam. Sehingga masih menyisakan satu hari lagi bagi Basarnas untuk memutuskan waktu pencarian dan evakuasi korban dan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Purn Bagus Puruhito mengatakan, dirinya sudah melakukan rapat koordinasi dengan stekholder terkait termasuk Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Rapat tersebut membahas mengenai kemungkinan dilakukan perpanjangan masa pencarian.
"Bahwa dimungkinkan apabila besok masih belum ada hasil yang optimum, kita akan memperpanjang dengan perpanjangan pertama selama 3 hari,” kata Bagus di JICT 2, Terminal Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/1/2021).