Batas Waktu Sanksi Berakhir, 1.120 PNS Koruptor Belum Dipecat

Ilma De Sabrini
BKN menyatakan ribuan PNS pelaku tipikor yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap belum dijatuhi sanksi pemecatan hingga batas waktu berakhir, Selasa (30/4/2019). (Foto: ilustrasi/dok).

Menurut Ridwan, SKB ini mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

BKN pada 6 Maret 2019 telah melayangkan imbauan bagi PPK agar melaksanakan sanksi PTDH bagi PNS korutor berkekuatan hukum tetap (BHT) paling lambat 30 April 2019.

”Penjatuhan sanksi agar dilaporkan pelaksanaannya kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Menteri PANRB,” ujarnya.

Ridwan mengakui ada sejumlah kendala yang menyebabkan belum seluruhnya PNS pelaku tipikor disanksi PTDH sampai tenggat waktu berakhir.

Kendala itu antara lain, instansi kesulitan mendapat putusan pengadilan terkait PNS tersebut dan tidak adanya kewajiban pihak pengadilan meneruskan putusan ke instansi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Buletin
8 bulan lalu

DPR Usulkan Pengangkatan CPNS dan PPPK Dilakukan Bertahap

Bisnis
2 tahun lalu

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diundur Jadi 20 September 2023

Nasional
2 tahun lalu

Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Lengkap Tiap Tahapan Mulai 17 September 2023

Bisnis
2 tahun lalu

Kabar Baik untuk PNS, Kini Naik Pangkat Digelar 6 Kali dalam Setahun

Bisnis
3 tahun lalu

Usut Kasus Pemerkosaan Tenaga Honorer, Kemenkop UKM Konsultasi ke BKN soal Sanksi Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal