Batas Waktu Sanksi Berakhir, 1.120 PNS Koruptor Belum Dipecat

Ilma De Sabrini
BKN menyatakan ribuan PNS pelaku tipikor yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap belum dijatuhi sanksi pemecatan hingga batas waktu berakhir, Selasa (30/4/2019). (Foto: ilustrasi/dok).

“Dalam hal ini instansi yang dituntut bergerak proaktif mengajukan permintaan data ke pengadilan,” ujar Ridwan.

Kedua, beberapa instansi menunggu terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Pasal 87 ayat (4) huruf b dalam UU 5/2014 tentang ASN yang kerap dijadikan dalil penundaan melakukan pemberhentian.

Ketiga, terjadinya proses mutasi PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sehingga tidak masuk daftar pemblokiran data kepegawaian oleh BKN dan adanya PNS Tipikor BHT yang berstatus meninggal dunia sebelum dilakukan pemberhentian.

Kendala lain, ditemukannya data sejumlah PPK belum memulai proses penerbitan PTDH. Terhadap kendala keempat ini dia menegaskan mereka bakal dijatuhi sanksi.

”PPK yang tidak melaksanakan penerbitan SK pemberhentian PTDH PNS Tipikor BHT sampai dengan 30 April 2019 akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Buletin
8 bulan lalu

DPR Usulkan Pengangkatan CPNS dan PPPK Dilakukan Bertahap

Bisnis
2 tahun lalu

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diundur Jadi 20 September 2023

Nasional
2 tahun lalu

Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Lengkap Tiap Tahapan Mulai 17 September 2023

Bisnis
2 tahun lalu

Kabar Baik untuk PNS, Kini Naik Pangkat Digelar 6 Kali dalam Setahun

Bisnis
3 tahun lalu

Usut Kasus Pemerkosaan Tenaga Honorer, Kemenkop UKM Konsultasi ke BKN soal Sanksi Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal