Batas Wilayah Indonesia Bagian Utara, Selatan, Timur, dan Barat

Punta Dewa
Batas wilayah Indonesia bagian utara, selatan, timur, dan barat (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Inilah batas wilayah Indonesia bagian utara, selatan, timur, dan barat. Informasi tentang luas wilayah Indonesia pertama kali diumumkan setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda, pada tahun 1949.

Pada waktu itu, KMB menetapkan bahwa wilayah Indonesia meliputi semua bekas jajahan Belanda yang membentang sejauh 5.110 km dari barat ke timur dan 1.888 km dari utara ke selatan.

Wilayah Indonesia secara keseluruhan mencakup 5.193.252 km2 yang terdiri dari 1.890.754 km2 daratan dan 3.302.498 km2 lautan. Oleh karena itu, luas daratan Indonesia hanya sekitar sepertiga dari keseluruhan wilayahnya, sedangkan dua pertiganya adalah lautan.

Karena hal ini, Indonesia sering disebut sebagai negara maritim atau negara kelautan yang terdiri dari 17.508 pulau.

Indonesia juga dikenal sebagai Nusantara, yang berarti kepulauan yang terpisah oleh laut. Indonesia memiliki perbatasan dengan negara lain baik di darat maupun di laut.

Batas Wilayah Indonesia Bagian Utara, Selatan, Timur, dan Barat

Wilayah Indonesia berbatasan dengan:

-Di bagian utara: Malaysia, Singapura, Filipina, Selat Malaka, Selat Singapura, Laut Cina Selatan, dan Samudra Pasifik.
-Di bagian selatan: Timor Leste, Australia, Samudra Hindia, Laut Timor, dan Laut Arafura.
-Di bagian barat: Samudra Hindia.
-Di bagian timur: Papua Nugini.

Selain itu, Indonesia juga menerapkan konsep wilayah laut yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957.

Dalam deklarasi tersebut, laut dan perairan antarpulau dijadikan pemersatu dan penghubung antar pulau, dan batas wilayah laut diukur sejauh 12 mil dari garis dasar pantai pulau terluar.

Deklarasi Djuanda akhirnya diakui oleh dunia internasional pada tahun 1982 saat diadakan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika.

Konvensi tersebut menetapkan bahwa wilayah perairan Indonesia diakui oleh dunia internasional dan batas-batas wilayah laut diatur sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

1. Wilayah Laut Indonesia

Wilayah Laut Indonesia adalah bagian dari lautan yang terletak di dalam garis pangkal laut, teluk, dan selat yang menghubungkan pulau-pulau di Indonesia. Ini termasuk danau, sungai, dan rawa yang berada di daratan.

2. Batas Laut Wilayah Indonesia

Batas laut wilayah Indonesia adalah batas laut yang ditarik dari garis dasar dengan jarak 12 mil ke laut, garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pulau-pulau Indonesia. 

Laut yang terletak di dalam garis dasar adalah laut pedalaman. Indonesia memiliki hak kedaulatan penuh di dalam batas laut wilayah ini. Kapal asing yang melewati batas laut wilayah ini harus meminta izin dari Indonesia. Namun, untuk menjaga perdamaian dunia, Indonesia harus memberikan jalur pelayaran untuk lalu lintas perdamaian.

Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17, tanggal 31 Desember 1985. Sejak 16 November 1994, ini telah menjadi hukum positif. Sebagai hasil dari ini, Indonesia harus membuka tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang memotong wilayah perairan dalam Negara Kepulauan Indonesia, yaitu ALKI-I, ALKI-II, dan ALKI-III. 

Dalam keadaan normal, ALKI digunakan pada jarak 25 mil kanan-kiri. Sebagai bentuk konkret dari ratifikasi ini, Indonesia telah mengeluarkan tiga peraturan pemerintah, yaitu PP Nomor 36, 37, dan 38 Tahun 2003.

3. Batas Landas Kontinental

Batas landas kontinental adalah bagian dasar laut yang merupakan kelanjutan dari benua atau kontinental. Secara geologi dan geomorfologi, landas kontinental memiliki kedalaman kurang dari 150 meter. Batas landas kontinental diukur dari garis pantai ke arah laut terbuka dengan jarak maksimal 200 mil. 

Jika dua negara berdekatan memiliki landas kontinental yang sama, dan jarak antara keduanya kurang dari 400 mil, maka setiap negara dapat menarik batas landas kontinental yang sama jauh dari garis dasarnya masing-masing. Negara-negara ini memiliki kewajiban untuk tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai di dalam batas landas kontinental.

Di dalam batas landas kontinental, Indonesia memiliki hak untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada, sambil menyediakan jalur pelayaran yang aman. Pada tanggal 17 Februari 1969, Pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang batas shelf kontinental, yang menegaskan bahwa kekayaan alam yang ada di sana merupakan milik Indonesia.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Wamendagri soal Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut: Tak Hanya Data Geografis, tapi Juga Historis

Bisnis
5 bulan lalu

Geografis Indonesia Dikepung Potensi Konflik, AHY Ungkap Arah Pembangunan Infrastruktur 

Nasional
2 tahun lalu

Memanfaatkan Informasi Geospasial untuk Berbagai Sektor Kehidupan, dari Bisnis hingga Pertahanan

Nasional
3 tahun lalu

Batas-batas Wilayah Indonesia yang Perlu Diketahui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal