Pada tanggal 13 Desember 1957, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda, yang isinya mengenai penetapan batas perairan wilayah Indonesia sejauh 12 mil dari garis dasar pantai pulau-pulau Indonesia. Pada tanggal 21 Maret 1980, Pemerintah Indonesia menetapkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sejauh 200 mil dari garis pangkal wilayah laut Indonesia.
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut yang luasnya 200 mil ke arah laut terbuka yang diukur dari garis dasar ke arah laut terbuka.
Dalam wilayah ekonomi eksklusif ini, kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional.
Jika terdapat tumpang tindih antara batas teritorial, landas kontinen, dan wilayah ekonomi eksklusif antara dua negara tetangga, maka garis yang menghubungkan titik-titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara akan ditetapkan sebagai batas.
Nah, itulah batas wilayah Indonesia bagian utara, selatan, timur, dan barat.