Dalam wilayah ekonomi eksklusif ini, kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional.
Jika terdapat tumpang tindih antara batas teritorial, landas kontinen, dan wilayah ekonomi eksklusif antara dua negara tetangga, maka garis yang menghubungkan titik-titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara akan ditetapkan sebagai batas.
Nah, itulah batas wilayah Indonesia bagian utara, selatan, timur, dan barat.