Bawaslu Akui Sulit Pidanakan Bakal Calon Kepala Daerah yang Bagi Sembako, Ini Alasannya

Jonathan Simanjuntak
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja . (Foto: MPI).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui sulit untuk memproses pidana bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang bagi-bagi sembako sebelum masa kampanye dimulai. Praktik ini kental dilakukan Bacakada menjelang masa Pilkada 2024.

“Ini yang tidak bisa (dipidana), jangkar hukum agak sulit untuk dimasukkan dalam pelanggaran pidana,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).

Menurut Bagja, tindakan Bacakada belum diatur oleh peraturan penyelenggaraan pemilu. Sebab, untuk menjadi pasangan calon kepala daerah mesti ditetapkan terlebih dahulu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Agak sulit untuk menangani pelanggaran pidananya. Kenapa? Karena yang bersangkutan belum (ditetapkan KPU) menjadi calon kepala daerah,” kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
15 jam lalu

Detik-Detik Pencurian Kotak Amal di Musala Terekam CCTV

Buletin
2 hari lalu

Polisi Kejar Penulis Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Buletin
2 hari lalu

Memanas! Dirut BPJS Kesehatan Tantang Anggota DPR saat Ditanya soal Data PBI Dinonaktifkan

Buletin
2 hari lalu

Prabowo Minta KSP Kumpulkan Video Pengkritik Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal