JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan uang honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 sebesar Rp900.000 untuk ketua dan Rp850.000 bagi anggota. Jumlah itu turun dibandingkan uang honorarium KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta bagi anggota.
"Kami mendasarkan kepada surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilu dan tahapan pemilihan (pilkada). Memang honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 dan anggota sebesar Rp850.000," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU, Parsadaan Harahap dalam konferensi pers di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Dia menjelaskan, uang honorarium KPPS Pilkada 2024 diturunkan mempertimbangkan beban kerja yang tidak seberat Pemilu 2024 lalu.