Bawaslu Bolehkan Warga Kampanye Pilih Kotak Kosong di Pilkada 2024

Jonathan Simanjuntak
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: Danandaya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membolehkan masyarakat mengampanyekan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Hanya saja, kampanye ini tidak boleh difasilitasi oleh negara.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya untuk memilih kotak kosong jika tidak suka dengan kandidat tunggal.

"Pengawas Pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU kampanye. Jika kolom kosong, itu ada pilihan, (masyarakat bisa) pilih yang paslon itu atau juga kolom kosong," kata Bagja, dikutip Rabu (2/10/2024).

Bagja menilai, fenomena kotak kosong tidak boleh dinafikan. Memilih kotak kosong merupakan bentuk keinginan masyarakat yang tidak menghendaki pasangan calon tunggal.

Dia menilai, fenomena paslon tunggal rawan meningkatkan eskalasi politik uang. Untuk itu, pengawas pemilu di daerah yang pilkadanya hanya diikuti satu paslon diminta mengawasi secara cermat.

Selain itu, Bagja meminta para pengawas pemilu untuk berani menindak dugaan pelanggaran dalam proses pilkada. Pengawas pemilu tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melanggar.

"Kami berharap pengawas pemilu ke depan berani menunjukkan taringnya," kata Bagja.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

5 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

11 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

11 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal