Bawaslu Ingatkan ASN Tak Foto Bareng dengan Peserta Pemilu 2024, Bisa Kena Sanksi

irfan Maulana
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk berhati-hati saat berfoto dengan calon legislatif atau peserta Pemilu 2024. Apalagi dengan gerakan tangan yang berkaitan dengan peserta pemilu bisa dikenai sanksi.

"Saat foto-foto biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu. Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam keterangannya, Kamis, (23/3/2023).

Menurut Bagja, persoalan netralitas ASN selalu terjadi dalam pemilu dan pemilihan. Di antaranya kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon. Mengambil posisi keberpihakan karena peluang menduduki jabatan tertentu atau keuntungan lainnya.

"Serta penegakan hukum yang masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberi efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN. Lalu politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu/pemilihan," ungkapnya.

Dalam data yang dipaparkan Bagja, pada 2020-2021 terdapat 2034 ASN yang dilaporkan. Sebanyak 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, sedangkan 1.373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan pemberian sanksi.

"Beragam pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yaitu kampanye sosialisasi media sosial, mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon, dan melakukan pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya

Nasional
6 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
7 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
8 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal