Bawaslu Ingatkan Pelanggaran yang Bikin Paslon Pilkada Didiskualifikasi, Apa Saja?

Danandaya Arya Putra
Bawaslu mengingatkan sejumlah pelanggaran yang bisa menyebabkan paslon Pilkada 2024 didiskualifikasi, ini daftarnya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berwenang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Pilkada 2024. Paslon bisa didiskualifikasi lantaran melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga pemerintah.

Selain itu, paslon juga bisa didiskualifikasi karena terbukti melakukan politik uang seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih. Larangan-larangan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Paslon juga bisa diskualifikasi jika terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes," ujar Anggota Bawaslu, Puadi dalam keterangan tertulis, Minggu (8/9/2024).

Dia juga menekankan paslon petahana dapat didiskualifikasi jika melakukan mutasi pejabat tanpa ada izin menteri dalam negeri (mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan.

"Menggunakan program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
7 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
7 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Buletin
9 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Buletin
9 hari lalu

Detik-Detik Lansia Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Pangkalpinang: Wajah Luka dan Patah Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal