Bawaslu: Ketika Diputuskan KPU Melanggar Otomatis Sudah Ada Sanksi

Aditya Pratama
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membacakan keputusan terkait pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).

"Kami yakin Bawaslu punya keberanian, kalau memang menemukan ada kecurangan akan berani mendiskualifikasi calon," ucap Andre.

Menurutnya, dugaan kecurangan lebih masif terjadi pada pilpres bukan pileg. Mulai dari mobilisasi kepada kepala daerah, pelibatan aparat keamanan seperti Polri dan TNI dan tekanan kepada pihak tertentu.

"Kalau ada kecurangan rekapitulasi itu hak kami juga untuk menolak. Jangan sampai orang menolak pun dibilang tidak konstitusional," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal