Bawaslu: Ketika Diputuskan KPU Melanggar Otomatis Sudah Ada Sanksi

Aditya Pratama
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membacakan keputusan terkait pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).

"Kami yakin Bawaslu punya keberanian, kalau memang menemukan ada kecurangan akan berani mendiskualifikasi calon," ucap Andre.

Menurutnya, dugaan kecurangan lebih masif terjadi pada pilpres bukan pileg. Mulai dari mobilisasi kepada kepala daerah, pelibatan aparat keamanan seperti Polri dan TNI dan tekanan kepada pihak tertentu.

"Kalau ada kecurangan rekapitulasi itu hak kami juga untuk menolak. Jangan sampai orang menolak pun dibilang tidak konstitusional," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

5 hari lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

6 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

6 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal