Bawaslu: Ketika Diputuskan KPU Melanggar Otomatis Sudah Ada Sanksi

Aditya Pratama
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membacakan keputusan terkait pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata kelola dan prosedur input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Pilpres 2019. Keputusan tersebut sekaligus sebagai sanksi kepada KPU.

"Ketika diputuskan Anda (KPU) melanggar itu sebenarnnya otomatis sudah ada sanksi. Ketika dinyatakan oleh Bawaslu hal ini melanggar itu adalah sudah suatu sanksi," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Polemik MNC Trijaya Network bertajuk, Menanti 22 Mei, di Jakarta, Sabtu (18/5/2019).

Dia mengingatkan, Situng KPU tidak bisa dijadikan sebagai hasil akhir Pilpres 2019. Situng KPU juga dinilai tidak akan memengaruhi hasil rekapitulasi suara.

"Tetap saja yang menjadi pedoman bukan fotokopian tapi salinan formulir hologram dan C1 plano yang dilakukan secar bersama-sama. Itu yang menjadi patokan, bukan Situng," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Andre Rosiade mengatakan, tetap memilih jalur konstitusional menyikapi persoalan yang terjadi pada Pilpres 2019.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
9 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
10 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Nasional
15 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal