Pengalihan jabatan ini penting demi menghindari potensi kampanye terselubung dari calon petahana. Dalam hal ini, dia mendorong Kementerian Dalam Negeri segera mengambil keputusan.
"Harus ada terobosan, ini wilayahnya Kemendagri, pemerintah bisa mengatur itu. Di Undang-Undang sudah diatur agar kepala daerah tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi," kata dia.
Webinar Pemilu Rakyat 2020 membahas berbagai persiapan jelang Pilkada Serentak 2020. Selain Abhan, hadir sebagai narasumber yaitu Ketua KPU Arief Budiman, anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Ketua KPI Agung Suprio dan Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga.