JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan berbagai persiapan untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Persiapan itu termasuk menyangkut pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas pemilu.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, APD nantinya akan dibagikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kebutuhan APD ini mengingat Pilkada Serentak 2020 berlangsung dalam situasi pandemi Covid-19.
"Kita belum sampai di tahap (pengadaan) logistik seperti kotak suara, surat suara, tinta, alat tulis dan lainnya. Tetapi ada logistik untuk Juni dan Juli yang perlu kita siapkan, apa itu? Perlengkapan APD untuk PPK dan PPS," kata Arief dalam Webinar Pemilu Rakyat 2020 bertajuk Pemilu Serentak di Tengah Pandemi, Selasa (16/6/2020).
Menurut Arief, pada 24 JuniKPU akan memulai verifikasi faktual dukungan bagi calon perseorangan. KPU telah mengingatkan pada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mempelajari betul dan melaksanakan dengan baik berbagai ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan.
Sebagai permulaan, KPU Pusat pada hari ini akan mengirimkan surat edaran agar seluruh KPU tingkat daerah untuk melaksanakan protokol Covid-19. Pelaksanaan protokol ini juga wajib dilakukan semasa kampanye.