Bawaslu Minta Caleg Tak Lakukan Politik Uang Bermodus Zakat dan THR

irfan Maulana
Gedung Bawaslu (Foto: Bawaslu.go.id)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyebut ada dua modus politik uang yang kerap terjadi saat bulan Ramadhan yakni pemberian zakat dan tunjangan hari raya (THR). Bawaslu pun meminta bakal calon legislatif tidak membagikan THR atau memberikan zakat tidak melalui lembaga resmi.

"THR kan seharusnya dibagikan pengusaha ke pekerja. THR kan tidak dibagikan ke masyarakat, itu kan bukan THR. Penggunaan istilah ya. Nanti bagaimana dengan pembagian uang pada saat lebaran oleh politisi, yang jelas kami menyarankan tidak usah ya," ujar Bagja, dikutip Senin (10/4/2023).

Selama Ramadhan ini, Bawaslu sudah mengimbau kepada para caleg untuk tidak membagikan uang di tempat ibadah baik dengan modus zakat, THR atau sedekah.

"Bagi teman-teman (bacaleg) yang baru kan seharusnya sosialisasi, kami melarang adanya aktivitas partai di tempat ibadah. Biasanya masalah THR dibagikan di masjid," ujar Bagja.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Airlangga Proyeksi Ekonomi RI Kuartal I Tumbuh 5,5% Berkat Konsumsi dan THR

Bisnis
14 hari lalu

HP Rusak? Tenang, Ada Proteksi Gadget Mulai dari Rp16 Ribu/Tahun dari MNC Insurance

Nasional
29 hari lalu

Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti

Seleb
1 bulan lalu

Mengharukan! Harry Kiss Ungkap Vidi Aldiano Lahir dan Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal