Bawaslu Minta Caleg Tak Lakukan Politik Uang Bermodus Zakat dan THR

irfan Maulana
Gedung Bawaslu (Foto: Bawaslu.go.id)

Bagja menyarankan kepada para caleg agar zakat atau sedekah disalurkan ke lembaga-lembaga bantuan yang memiliki kewenangan seperti badan amil zakat nasional atau daerah. Para caleg diminta memaksimalkan fungsi Bazis.

Terkait modus-modus pemberian uang di tempat ibadah, Bagja menilai hal tersebut masuk ke dalam pelanggaran administrasi dan bukan mencuri start kampanye.

"Pelanggaran administrasi. Curi start kampanye agak sulit, kampanye itu adalah meyakinkan para pemilih yang disertai dengan visi misi program kerja dan citra diri. Jika itu dilakukan full maka itu disebut curi start kampanye. Tapi kalau hanya salah satunya saja, itu sulit dikatakan kampanye," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Health
2 jam lalu

Waspada! BPOM Temukan Ribuan Pangan Ilegal dan Berbahaya pada Ramadan 2026

Seleb
11 jam lalu

Hamish Daud Rayakan Ultah ke-46 dengan Umrah di Bulan Suci Ramadhan

Film
12 jam lalu

Duo Z Siap Tampil Maksimal di Grand Final Cahaya Muda Indonesia, Ini Rahasianya!

Film
14 jam lalu

Agil Sulthon Lolos ke Grand Final Cahaya Muda Indonesia, Dakwahnya Gen Z Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal