Bawaslu Minta Pengawas Pemilu Tak Ragu Copot Alat Kampanye yang Langgar Aturan

irfan Maulana
Bawaslu meminta kepada jajarannya di tingkat kota, kabupaten hingga provinsi untuk tak segan mencopot alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan (Foto: Bawaslu.go.id)

Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.

Lalu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Nasional
11 hari lalu

KPK Duga Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar

Internasional
3 bulan lalu

Kampanye Pemilu di India Ricuh Banyak Orang Terinjak-injak, 39 Orang Tewas

Nasional
8 bulan lalu

Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal