Bawaslu Panggil Gibran Rakabuming Pekan Depan terkait Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

Carlos Roy Fajarta
Cawapres Gibran Rakabuming Raka telah membagikan susu-susu dalam car free day di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat memanggil Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada pekan depan. Dia akan dimintai keterangan terkait bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Thamrin, Jakarta.

“Ya kemungkinan di akhir tahunlah. Ya mungkin di tanggal 28 atau 29 Desember,” ujar Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey di Kantornya, Kamis (21/12/2023).

Gibran sebelumnya membantah pembagian susu bukan kampanye. Dia hanya ingin mencari lokasi ramai untuk membagikan susu. 

"Kami kan nggak melakukan ajakan untuk pencoblosan atau apa kan enggak," kata Gibran.

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut". 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Fantastis! Nilai Hadiah Sayembara Ijazah SMA Gibran Tembus Rp3,66 Miliar

9 hari lalu

Gibran Beri Arahan ke Menteri hingga Gubernur NTT, Ingatkan Bantuan Harus Jangkau Wilayah Sulit

9 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Keabsahan Syarat Wapres Harus Dilihat Utuh

11 hari lalu

Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran saat Upacara HUT RI, Mensesneg: Selama Ini Akrab, Bestie

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal