Bawaslu Peringatkan Peserta Pilkada Hati-Hati Kampanye di Medsos, Jeratan UU ITE Menanti

Kiswondari Pawiro
Abhan (kanan) (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Pasangan calon pemiliah kepala daerah (pilkada) harus berhati-hati dalam berkampanye melalui media sosial (medsos). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi sepak terjang para paslon di medsos, bahkan bekerja sama dengan platform-nya, seperti Facebook, Twitter, dan Google.

Mereka yang terbukti melanggar atau melakukan kampanye hitam, bukan hanya dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tapi juga ketentuan pidana dalam UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Sesuai tahapan dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 5/2020 saat ini belum ada penetapan calon, adanya masih bakal. Penetapan calon 23 September 2020. Maka, baru 3 hari setelahnya ada masa kampanye. Yang jadi persoalan karena belum (berstatus) pasangan calon (paslon). Jadi, istilah publik bisa mengatakan curi start kampanye, sudah ada penetapan paslon baru bisa disebut kampane melanggar jadwal, kalau belum ada penetapan sulit menyebut kampanye di luar jadwal,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam acara Fokus SINDO bertajuk “Kampanye di Masa Pandemi”, Rabu (22/7/2020).

Abhan menjelaskan, ada beberapa hal yang diatur dalam pilkada di tengah pandemi ini seperti protokol pencegahan Covid-19, termasuk tahapan kampanye. Tim kampaye, paslon, dan masyarakat harus menaati protokol kesehatan dan UU PKPU 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pilkada dalam Bencana Non Alam/Covid-19.

KPU masih membuka ruang kampanye yang sifatnya konvensional, yakni tatap muka, pertemuan terbatas, bahkan rapat umum masih bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol.

“Melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum, maksimal peserta 50 persen dari kapasitas lapangan. Ini kewenangan Bawaslu untuk menghitung kapasitas,” ujarnya.

Dalam konteks pilkada di tengah pandemi, lanjut dia, paslon harus punya kreativitas menarik masyarakat dengan tetap mempertimbangkan protokol pencegahan Covid-19. Menurut dia, parameter pilkada aman bukan hanya terbebas dari konflik, tapi juga bagaimana pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran virus corona.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkomdigi Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Minta Masyarakat Bijak Main Medsos

57 tahun lalu

3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Kasus Berakhir Damai

57 tahun lalu

Viral 3 Pengamen Diduga Bakar Pagar Rumah Warga di Bekasi, 1 Ditangkap

57 tahun lalu

Duel Maut Remaja di Cilincing Jakut Dipicu Saling Ejek di Medsos, 1 Tewas Dibacok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal