JAKARTA, iNews.id – Pasangan calon pemiliah kepala daerah (pilkada) harus berhati-hati dalam berkampanye melalui media sosial (medsos). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi sepak terjang para paslon di medsos, bahkan bekerja sama dengan platform-nya, seperti Facebook, Twitter, dan Google.
Mereka yang terbukti melanggar atau melakukan kampanye hitam, bukan hanya dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tapi juga ketentuan pidana dalam UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Sesuai tahapan dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 5/2020 saat ini belum ada penetapan calon, adanya masih bakal. Penetapan calon 23 September 2020. Maka, baru 3 hari setelahnya ada masa kampanye. Yang jadi persoalan karena belum (berstatus) pasangan calon (paslon). Jadi, istilah publik bisa mengatakan curi start kampanye, sudah ada penetapan paslon baru bisa disebut kampane melanggar jadwal, kalau belum ada penetapan sulit menyebut kampanye di luar jadwal,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam acara Fokus SINDO bertajuk “Kampanye di Masa Pandemi”, Rabu (22/7/2020).
Abhan menjelaskan, ada beberapa hal yang diatur dalam pilkada di tengah pandemi ini seperti protokol pencegahan Covid-19, termasuk tahapan kampanye. Tim kampaye, paslon, dan masyarakat harus menaati protokol kesehatan dan UU PKPU 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pilkada dalam Bencana Non Alam/Covid-19.
KPU masih membuka ruang kampanye yang sifatnya konvensional, yakni tatap muka, pertemuan terbatas, bahkan rapat umum masih bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol.
“Melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum, maksimal peserta 50 persen dari kapasitas lapangan. Ini kewenangan Bawaslu untuk menghitung kapasitas,” ujarnya.
Dalam konteks pilkada di tengah pandemi, lanjut dia, paslon harus punya kreativitas menarik masyarakat dengan tetap mempertimbangkan protokol pencegahan Covid-19. Menurut dia, parameter pilkada aman bukan hanya terbebas dari konflik, tapi juga bagaimana pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran virus corona.