“Kita harus menjunjung tinggi kesejahteraan dan kesehatan masyarakat,” katanya, menegaskan.
Abhan menjelaskan, metode kapanye virtual sudah dilakukan saat pilkada 2018 dan pemilu 2019 dengan frekuensi yang dibatasi. Masing-masing tim kampanye menggunakan maksimal 10 akun dan di masing-masing platform medsos dibatasi lima atau 10 akun. Pada pilkada 2020 ini akan dibuka kampanye di ruang virtual dan ini menjadi tantangan bagi Bawaslu.
Bawaslu telah membuat nota kesepahaman MoU dengan platform medsos yakni Facebook, Twitter, Google, dan platform lainnya. Inti kerja sama tersebut, Bawaslu bisa meninjau kampanye dari paslon atau tim yang diunggah, apakah melanggar atau tidak. Bawaslu berhak meminta unggahan kampanye tersebut dihapus.
“Kalau kami melihat kampanye ini ada pelanggaran, kami akan menentukan atau menilai ini melanggar. Kalau hasilnya melanggar, kami minta platform untuk men-takedown. Kalau bandel tidak men-takedown kami laporkan ke Kominfo agar izinnya di Indonesia dipertimbangkan,” tuturnya.
Bawaslu juga bekerja sama dengan Cyber Crime Mebes Polri untuk memantau potensi pelanggaran siber yang biasanya tinggi selama pesta demokrasi.
Lebih lanjut Bawaslu menunggu adanya PKPU yang mengatur secara teknis kampanye virtual, karena harus masuk ke akun-akun untuk mengecek konten apa yang diunggah, apakah ada unsuer pelanggaran hukum atau ujaran kebencian.
Dalam UU Pilkada No 10/2016 ada beberapa larangan kampanye, yakni negative dan black campaign. Bawaslu akan melihat setiap kasus, apakah masuk kategori black campaign atau negative campaign. Jika mengandung unsur black campaign, ada ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada maupun UU ITE.
“Seandainya tidak masuk UU Pilkada bisa masuk UU ITE, pidana umum. Tergantung per kasus nanti masuk unsur mana,” ujarnya.