Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur terkait Quick Count Pilpres 2019

Aditya Pratama
Komisioner Bawaslu membacakan keputusan pelanggaran prosedur yang dilakukan KPU terkait quick count, Jakarta, Kamis (16/5/2019). (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).


“Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," ucapnya.

Bawaslu juga memutuskan KPU bersalah karena melanggar tata cara serta prosedur input data Sistem Informasi dan Penghitungan Suara (Situng).

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng," kata Abhan di ruang sidang Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
15 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
23 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Buletin
23 hari lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal