Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur terkait Quick Count Pilpres 2019

Aditya Pratama
Komisioner Bawaslu membacakan keputusan pelanggaran prosedur yang dilakukan KPU terkait quick count, Jakarta, Kamis (16/5/2019). (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah karena melanggar tata cara dan prosedur terkait lembaga penghitungan cepat atau quick count pada Pilpres 2019. Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan pada sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi lembaga hitung cepat di ruangan sidang Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).


Bawaslu juga meminta kepada KPU segera memperbaiki tata cara yang melakukan quick count Pilpres 2019 tersebut.


"Menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat," ujar Abhan di ruangan sidang Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, KPU tidak mengumumkan secara resmi perihal pendaftaran pelaksanaan kegiatan quick count Pilpres 2019.


Selama ini KPU tidak pernah menyampaikan secara tertulis kepada lembaga yang melakukan quick count hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei jajak pendapat dan atau quick count hasil Pemilu.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Nasional
15 hari lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Nasional
16 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
17 hari lalu

Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Nasional
17 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU Peringatan Keras soal Sewa Private Jet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal