JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah karena melanggar tata cara dan prosedur terkait lembaga penghitungan cepat atau quick count pada Pilpres 2019. Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan pada sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi lembaga hitung cepat di ruangan sidang Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Bawaslu juga meminta kepada KPU segera memperbaiki tata cara yang melakukan quick count Pilpres 2019 tersebut.
"Menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat," ujar Abhan di ruangan sidang Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, KPU tidak mengumumkan secara resmi perihal pendaftaran pelaksanaan kegiatan quick count Pilpres 2019.
Selama ini KPU tidak pernah menyampaikan secara tertulis kepada lembaga yang melakukan quick count hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei jajak pendapat dan atau quick count hasil Pemilu.