Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Langgar Administrasi Pemilu

Felldy Aslya Utama
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu, Puadi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Zulkifli Hasan melanggar administrasi Pemilu. Menteri Perdagangan (Mendag) itu dinilai telah melanggar prosedur atau mekanisme berkaitan dengan kampanye yang dilakukan pejabat pemerintah.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi saat membacakan putusan sidang yang dilakukan di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Dalam putusan tersebut, Majelis Pemeriksa Bawaslu RI memberikan peringatan kepada Zulhas sebagai pihak terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Sementara, anggota Majelis Pemeriksa, Totok Haryono menjelaskan hal fakta-fakta yang ada dalam pertimbangan putusannya. Zulhas sebagai terlapor telah melaksanakan kampanye Pemilu sebanyak tiga kali, diantaranya; tanggal 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yakuhimo, Papua Pegunungan.

Kemudian, 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dan, pada hari Jumat, 26 Januari 2024 di lapangan bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Nasional
3 hari lalu

KPK Duga Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar

Nasional
6 hari lalu

Zulhas Ngaku Sudah Biasa Panggul Beras: Jangan Cuma Emosi, Mari Bantu Saudara Kita

Nasional
8 hari lalu

Eks Sekjen Kemenhut Jelaskan Isu Zulhas Lepas 1,6 Juta Ha Hutan: Bukan untuk Sawit, tapi Tata Ruang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal